Makassar, Sulsel — Proses hukum atas serangkaian laporan yang dilayangkan Budiman S, warga asal Kabupaten Maros, hingga kini masih menggantung di tangan aparat kepolisian Polda Sulawesi Selatan.
Laporan itu mencakup dugaan pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong, serta penganiayaan dan perusakan yang diduga dilakukan secara bersama-sama oleh sekelompok orang.
Dari pantauan Wartawan, sejumlah laporan yang diajukan Budiman S telah tercatat resmi dan sebagian telah naik ke tahap penyidikan, namun belum menunjukkan progres signifikan.
Laporan Penganiayaan: Malam Mencekam dan Puluhan Batu
Insiden kekerasan terjadi pada Sabtu malam, 10 Mei 2025, sekitar pukul 22.40 WITA, di kediaman Budiman. Dalam kejadian itu, ia mengaku dianiaya oleh tujuh orang pelaku yang juga merusak bagian rumah serta kendaraannya.
“Lengan kanan saya mengalami luka memar dan bengkak. Sudah divisum di Puskesmas Moncongloe. Selain itu, mobil saya juga kena lemparan batu hingga lecet,” ungkap Budiman saat ditemui, Jumat (4/7/2025).
Laporan resmi atas peristiwa ini telah masuk ke Polsek Moncongloe dengan nomor: LP/B/28/V/2025/SPKT/Polsek Moncongloe, tertanggal 11 Mei 2025. Dalam laporan tersebut tercantum dugaan tindak pidana penganiayaan dan perusakan secara bersama-sama, mengacu pada Pasal 351 dan 170 KUHP.
Melalui kuasa hukumnya, Budiman, K Budi Simanungkalit, SH.MH dari kantor Hukum PADENG & MANUNGKALIT telah mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Ditreskrimum Polda Sulsel. Ia meminta agar semua barang bukti—termasuk puluhan batu yang ditemukan di lokasi kejadian—dihadirkan saat gelar perkara.
“Ini bukan hanya masalah pribadi, tapi soal keadilan. Kami meminta penyidik menindaklanjuti dengan serius dan adil,” ujar Budiman S
Laporan Hoaks: Media Tak Bertanggung Jawab dan LSM Terlibat
Tak berhenti di situ, Budiman S juga melaporkan sejumlah media daring dan oknum LSM yang diduga menyebarkan berita bohong dengan narasi fitnah yang mencemarkan nama baiknya. Laporan ini diajukan pada Selasa, 17 Juni 2025, setelah sejumlah portal berita memuat informasi yang menurut Budiman S, tidak berdasar dan merusak reputasinya.
Beberapa media yang dilaporkan antara lain:
indonesiatimurnews.com
koranmerahputihnews.com
jurnalinti24jam.my.id
Salah satu tuduhan paling serius dalam pemberitaan itu adalah dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
“Pemberitaan mereka ngawur, menyesatkan, dan penuh kebohongan. Bahkan alamat dan identitas redaksi tidak jelas,” tegas Budiman S.
Dalam laporannya, Budiman S juga menyebut beberapa inisial yang diduga terlibat, seperti HT, SM, dan AM, yang diyakini merupakan bagian dari jaringan LSM dan kontributor media.
Langkah klarifikasi sempat diambil Budiman S dengan mengirimkan hak jawab. Namun, hanya dua media—forummakassarinfo.com dan makassar.satu.suara.co.id—yang merespons dengan permintaan maaf dan klarifikasi resmi.
Laporan tersebut kini telah diterima dan terdaftar di Polda Sulsel. Kasusnya telah naik ke Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel.
“Penyebaran berita palsu itu bukan sekadar kesalahan teknis. Ini merugikan saya secara pribadi dan profesional. Saya berharap ini menjadi pelajaran agar media lebih profesional, tidak asal publikasikan,” kata Budiman S
Wawan Nur Rewa: Laporan Cepat Naik, Kontras dengan Kasus Budiman S.
Sebagai pembanding, Budiman S menyoroti kecepatan penanganan kasus yang melibatkan seorang pengacara, Wawan Nur Rewa, yang dilaporkannya atas dugaan pencemaran nama baik melalui media online.
Laporan awal terdaftar dalam Laporan Informasi Nomor: LI/510/IV/RES.1.14/2025/Reskrim tertanggal 17 April 2025 dan telah ditingkatkan menjadi Laporan Polisi Nomor: LP/1125/IV/2025/Polda Sulsel/Restabes Makassar, tertanggal 27 Juni 2025. Menariknya, laporan ini langsung naik ke tahap penyidikan di hari yang sama.
Budiman S mempertanyakan perbedaan penanganan antara kasus yang ia laporkan dengan kasus yang menjerat orang lain. Ia mendesak agar aparat kepolisian bersikap adil dan tidak tebang pilih.
“Kalau kasus lain bisa cepat, kenapa laporan saya lambat? Saya hanya minta keadilan ditegakkan secara merata,” tegasnya.
Krisis Etika dan Integritas Pers Online
Kasus Budiman membuka tabir lemahnya kontrol terhadap praktik jurnalisme digital di Indonesia. Di tengah kemudahan mengakses informasi, verifikasi dan etika jurnalistik seringkali diabaikan. Budiman menegaskan, ini bukan hanya soal nama baiknya yang dicemarkan, tapi juga soal tanggung jawab moral dalam menyampaikan informasi ke publik.
“Berita itu membentuk opini publik. Kalau isinya bohong, maka masyarakat yang dirugikan. Saya hanya menuntut satu: keadilan dan tanggung jawab,” tutup Budiman S.(*)
0 Komentar