Selamat Datang Di Website Resmi, SUARA INDEPENDEN JURNALIS INDONESIA

Tak Punya Kuasa di PN Maros, Tapi Punya Nyali! Budiman Kembali Gelar Gugatan Baru

MAKASSAR.SIJI.OR.ID
Maros, Sulsel - Tak gentar meski sebelumnya gugatan tidak dapat di terima, Budiman S kembali memperjuangkan hak atas batas tanah melalui gugatan baru di Pengadilan Negeri (PN) Maros.No.Perkara : 10 / Pdt.G/2025/PN Mrs 

Pria asal Dusun Panaikang, Desa Moncongloe, Kabupaten Maros itu tak henti mencari keadilan yang diyakininya telah lama dirampas.

Pada gugatan pertamanya dengan Nomor Perkara 22/Pdt.G/2024/PN.Maros, Budiman menggugat sejumlah pihak, antara lain H. Muhammade (Tergugat I), Sarbini (Tergugat II).

Kemudian ATR/BPN Maros (Tergugat III), H. GAbdul Kadir (Tergugat IV), serta melibatkan Polres Maros (Turut Tergugat I) dan Notaris Irfan, SH, M.Kn (Turut Tergugat II).

Namun sayang, perjuangan awal Budiman S itu kandas. Majelis hakim memutuskan tidak dapat di terima gugatannya dengan dalih gugatan tidak mencantumkan pelanggaran hukum dan dasar pasal yang relevan. Putusan itu membuat Budiman kecewa berat.

“Saya bingung. Padahal bukti-bukti yang saya ajukan lengkap dan jelas. Sementara bukti para tergugat justru amburadul dan tak valid, tapi eksepsi mereka malah diterima,” keluh Budiman S kepada wartawan saat dikonfirmasi, Senin (07/07/2025).

Ia menilai alasan tidak dapat di terima hakim terlalu formalistis dan tidak berpihak pada pencari keadilan. “Bayangkan jika warga biasa yang tidak paham hukum berperkara di pengadilan. Bisa saja mereka ditolak tanpa sempat didengar hanya karena tak mampu menyusun kata-kata hukum,” tambahnya.

Kini, Budiman kembali mengajukan gugatan baru dengan semangat yang lebih besar. Bagi dia, perkara ini bukan lagi sekadar soal batas tanah, tetapi soal harga diri dan hak yang harus ditegakkan.

“Saya tidak menyerah. Saya hanya ingin kebenaran diungkap. Saya ingin membuktikan bahwa saya tidak menggugat tanpa dasar. Saya hanya ingin hak saya kembali,” tegasnya.

Gugatan baru ini juga memperluas daftar pihak yang digugat, menyasar sejumlah nama dan institusi tambahan yang dianggap turut berperan dalam sengketa tersebut. Sidang kini berlangsung pada hari ini Senin, 7 Juli 2025, usai mediasi sebelumnya dinyatakan gagal.

Langkah Budiman menjadi simbol perlawanan terhadap ketidakadilan hukum yang seringkali mengorbankan rakyat kecil. Ia berharap majelis hakim kali ini dapat menggali substansi perkara lebih dalam bukan sekadar terpaku pada formalitas prosedural semata.(*)

0 Komentar