Selamat Datang Di Website Resmi, SUARA INDEPENDEN JURNALIS INDONESIA

Kejam! Malik Angga Ditikam 12 Kali, Keluarga Desak Pelaku Dikenai Pasal 340 KUHP

MAKASSAR.SIJI.OR.ID
Makassar, Sulsel - Kasus penikaman yang menewaskan seorang pria bernama Malik Angga (30), warga Dusun Bangkala, Kelurahan Buntusu, Blok D Perumnas BTP, Kecamatan Tamalanrea, masih menjadi sorotan. Hasil visum dari pihak rumah sakit.

Praktis Hukum dan Pemerhati Sosial Kemasyarakatan sekaligus mewakili keluarga korban Drs.Budiman mengungkapkan bahwa korban mengalami 12 luka tusukan dan sobekan akibat benda tajam berupa badik.

"Luka-luka tersebut terdapat di bagian punggung, wajah, dan dada korban,”Ungkapnya.

Peristiwa tragis ini terjadi pada 3 November lalu, sekitar pukul 10.00 Wita, saat korban dan pelaku sedang bekerja di lokasi pengerukan pasir.

Berdasarkan keterangan saksi, pelaku berinisial R sempat berpamitan untuk buang air kecil. Namun, tak lama kemudian, pelaku kembali ke lokasi kerja sambil membawa badik dan langsung menusuk korban dari arah belakang.

Korban sempat dilarikan ke RS Wahidin Sudirohusodo, namun nyawanya tak tertolong akibat luka parah yang dideritanya. Pelaku R, yang juga merupakan tetangga korban, menyerahkan diri ke Polsek Tamalanrea tak lama setelah kejadian.

Menurut keterangan warga sekitar, pelaku dan korban sebelumnya tidak pernah terlibat perselisihan. Namun, dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku nekat menikam korban karena menuduh korban mengintip dirinya saat berhubungan badan dengan istrinya. Polisi kemudian melakukan pengecekan di rumah pelaku, namun tidak ditemukan adanya lubang atau celah di dinding yang memungkinkan korban melakukan hal tersebut.

Berdasarkan data CMS (Case Management System), Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterbitkan pada 6 November 2025 dengan nomor SPDP/101/XI/RES.1.7/2025/RESKRIM atas nama tersangka Ruslan B, yang ditetapkan oleh penyidik di Polsek Tamalanrea.

Adapun Pasal Yang di sangkakan kepada tersangka yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dan lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya orang.

Namun, pihak keluarga korban merasa bahwa tindakan pelaku telah direncanakan dan dilakukan dengan niat membunuh. Oleh karena itu, keluarga yang di wakili oleh Drs.Budiman meminta agar pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, karena pelaku sempat meninggalkan lokasi kerja untuk mengambil senjata tajam, lalu kembali dan langsung menikam korban dari belakang tanpa ada pertengkaran terlebih dahulu.

“Kami yakin Kalau tindakan pelaku sudah direncanakan. Karena ada jeda waktu saat pelaku pergi mengambil badik, kemudian kembali untuk menikam korban. Dari situ bisa diliat, ada unsur kesengajaan dan niat membunuh,” tegas Budiman, yang berperan sebagai kuasa keluarga. (*)

(Red)

0 Komentar